(11 Oktober 2012) Perpanjangan Ijin Program Studi: Terhitung mulai tanggal 1 Nopember 2012, proses perpanjangan ijin Program Studi menggunakan batas pelaporan tahun 2011-2. Bagi Perguruan Tinggi yang belum melengkapi laporan, mohon agar dapat segera melengkapi. Bagi yang sudah, kami ucapkan banyak terima kasih. Mohon kami diberitahu jika ditemukan kesulitan dalam proses pelap
(13 September 2012) Konsekuensi Prodi Tidak Lapor data PDPT: Terhitung mulai tahun akademik 2012-1 (April 2013) program studi yang tidak melaporkan data PDPT selama 4 semester berturut-turut akan di non-aktifkan secara otomatis dari daftar program studi yang ada pada laman Ditjen Dikti

-NOTIFIKASI-

  • Pemberitahuan

     

    Pelaporan Data Perguruan Tinggi dengan Web-Loader

     

    Tool untuk praproses dokumen penunjang

    (praproses.exe)
    Mengecilkan ukuran file submssion, mengubah orientasi file sehingga mempermudah upload dokumen dan mempermudah pemrosesan ajuan

     

    Kode Rumpun/Bidang Ilmu untuk Program Studi dan Dosen
    Dapat dilihat di sini

  • Prosedur dan Tata cara Perpanjangan ijin Penyelenggaraan Program Studi

    1.  Pedoman Pengusulan Perpanjangan Prodi pada PTS

    2. Pedoman Perpanjangan IJIN Prodi pada PTN dan Kopertis

     

    Perubahan data dosen

    Setiap Perubahan Data Dosen agar Dilampirkan Data Penunjang.

    Dokumen Pendukung Pengajuan NIDN BARU

    Dosen Tetap

    - KTP Terbaru
    - Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya
    - SK sebagai Dosen Tetap Yayasan yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan 
    - Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.

     

    Dokumen Pendukung Pengajuan Dosen Tidak Tetap menjadi Dosen Tetap

    - KTP Terbaru
    - Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya
    - SK sebagai Dosen Tetap yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan
    - Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.

    Dokumen Pendukung Pengajuan NIDN BARU Dosen Tetap PNS

    - Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya
    - SK sebagai PNS/CPNS

    Dokumen Pendukung Pengajuan Pindah Home Base Antar PT

    - SK Lolos Butuh dari PT Lama
    - SK Dosen Tetap PT Baru yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan
    - Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001

    Dokumen Pendukung Pengajuan Pindah Home Base Intra PT

    - SK/Surat Penempatan dari Pimpinan Perguruan Tinggi/Yayasan yang memuat hak dan kewajiban dari dosen ybs.

    />- Surat Pernyataan sebagai dosen tetap sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001

     

    Dokumen Pendukung Pengajuan Dosen Tidak Tetap (NUPN)

    - Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya
    - SK sebagai Dosen Tidak Tetap yang memuat hak dan kewajiban dosen ybs
    - SK Jabatan Fungsional Akademik (jika ada).

    Penamaan Data Penunjang

    1. Penamaan Dokumen Tidak boleh lebih dari 25 karakter.
    2. Penamaan Dokumen Tidak Memakai Simbol-Simbol.
    3. Dimohon Tidak melampirkan Data Penunjang yang tidak diminta

    Unduh FILE :

    Contoh Surat Pernyataan Dosen Tetap.

    (SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001)

  • Permintaan user id dan password

    Bagi PTS yang belum memperoleh user id dan password agar dapat menghubungi Kopertis Wilayah setempat. Selanjutnya Kopertis Wilayah setempat akan mengirimkan surat resmi (di scan) kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui email

  •  

 
Disclaimer: Data pada laman evaluasi.dikti.go.id merupakan kompilasi data Pelaporan Perguruan Tinggi. Masing-masing Perguruan Tinggi terkait bertanggung jawab akan keabsahan data yang dilaporkan.